Baca Juga:
Sementara di Pasal 11 mengatur bahwa tata cara perhitungan, penyampaian laporan, dan evaluasi harga jual eceran Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(SAN)