IDXChannel - Pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi. Pembentukan ini melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang sedang dibahas DPR.
RUU tentang Perkoperasian ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, otoritas tersebut diperlukan agar koperasi memiliki lembaga pengawasan sendiri.
"Di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi," kata Ferry, Senin (5/10/2026).
Dia menambahkan, otoritasi pengawas koperasi ini nantinya tidak masuk dalam mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri," kata dia.
Selain pengawasan, pemerintah juga menyiapkan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi simpan pinjam.
Ferry melanutkan, pihaknya telah bertemu dengan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu dan menyepakati rencana perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui LPS.
Menurut dia, perlindungan simpanan diperlukan karena selama ini koperasi tidak memiliki otoritas pengawasan tersendiri dan simpanan masyarakat di koperasi belum mendapatkan perlindungan seperti simpanan di perbankan.
"Kita kalah bersaing dengan perbankan. Jadi di UU Perkoperasian baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi," katanya.
"Kami ingin ada lembaga penjamin simpanan yang bisa melindungi simpanan masyarakat yang ada di koperasi," kata dia.
Ferry menilai penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan tersebut akan meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.
(Nur Ichsan Yuniarto)