sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Pinjol Depresi, Sebulan Pinjam Rp5 Juta Harus Lunasi Utang Rp80 Juta

Economics editor Agung Bakti Sarasa
21/10/2021 12:49 WIB
Nasabah pinjol ilegal di Jabar diteror harus mengembalikan dana pinjaman Rp5 juta menjadi Rp80 juta. 
Korban Pinjol Depresi, Sebulan Pinjam Rp5 Juta Harus Lunasi Utang Rp80 Juta (Dok.MNC Media)
Korban Pinjol Depresi, Sebulan Pinjam Rp5 Juta Harus Lunasi Utang Rp80 Juta (Dok.MNC Media)

Penetapan tersangka dilakukan pascapenggerebekan kantor perusahaan pinjop ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor. 

Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement