sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Pinjol Depresi, Sebulan Pinjam Rp5 Juta Harus Lunasi Utang Rp80 Juta

Economics editor Agung Bakti Sarasa
21/10/2021 12:49 WIB
Nasabah pinjol ilegal di Jabar diteror harus mengembalikan dana pinjaman Rp5 juta menjadi Rp80 juta. 
Korban Pinjol Depresi, Sebulan Pinjam Rp5 Juta Harus Lunasi Utang Rp80 Juta (Dok.MNC Media)
Korban Pinjol Depresi, Sebulan Pinjam Rp5 Juta Harus Lunasi Utang Rp80 Juta (Dok.MNC Media)

"Mereka juga menggunakan aplikasi untuk menjaring nasabahnya melalui aplikasi Getcontact," ungkapnya. 

Disinggung jumlah korban, Arif menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengelompokkan jumlah korban berdasarkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang telah terbongkar. 

Namun yang jelas, kata Arif, hingga saat ini, pihaknya telah menerima 37 pengaduan masyarakat terkait praktik pinjol ilegal yang meresahkan ini. Selain itu, pihaknya pun telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal ini. 

"Dari struktur perusahaan, tersangka yang sudah kami amankan sudah paling top, meski tidak menutup kemungkinan ada founder-founder lain. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami juga sudah menikah hotline aduan, hingga tadi malam saja, 10 aduan masyarakat sudah kami terima," katanya. 

Diketahui, hingga saat ini, Polda Jabar sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya depresi hingga masuk rumah sakit itu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement