"Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak tujuh kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp5,2 Miliar," sambungnya.
Sebelumnya, KPK melalui Unit Koordinator Wilayah sempat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan gelar perkara bersama terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT Tahun Anggaran 2018, pada 10 Desember 2020.
Gelar perkara tersebut dilakukan bersama dengan Polda, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta dihadiri juga oleh ahli teknis serta tim pengawasan Kejaksaan Agung.
Hasil gelar perkara disepakati bahwa para pihak terkait dalam perkara dimaksud yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
(IND)