"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat membongkar adanya temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019. Dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, kata Firli, ada potensi kerugian negara sebesar Rp160 miliar terkait penyelenggaraan dana haji pada 2019.
Demikian disampaikan Firli saat audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Januari 2023. Dalam pertemuan itu, Firli membeberkan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia.
"Terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji," beber Firli mengutip keterangan resmi KPK, Jumat, 6 Januari 2023.
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu (tahun 2019)," sambungnya.