IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap fakta selama ini pasar minyak goreng di Indonesia telah dikuasai dan dikendalikan oleh empat produsen besar.
Dari hasil penelitian yang mereka lakukan, tim KPPU melihat bahwa konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar.
"KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (23/1/2022).
Ukay juga menyebut, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.
Tak hanya itu saja, menurut hasil olah penelitian KPPU, dikatakannya, sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata.