sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Tingkatkan Status Kasus Kartel Minyak Goreng yang Libatkan 27 Perusahaan

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
21/07/2022 04:30 WIB
KPPU meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan. 
KPPU Tingkatkan Status Kasus Kartel Minyak Goreng yang Libatkan 27 Perusahaan. (Foto: MNC Media)
KPPU Tingkatkan Status Kasus Kartel Minyak Goreng yang Libatkan 27 Perusahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan. 

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat 

dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 lalu. Penyelidikan perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement