IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat
dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 lalu. Penyelidikan perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.