sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KRAS Dukung Penuh Regulasi Anti Dumping HRC Alloy Asal China yang Berlaku Besok

Economics editor Suparjo Ramalan
14/03/2022 08:33 WIB
Regulasi kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China mulai berlaku besok.
KRAS Dukung Penuh Regulasi Anti Dumping HRC Alloy Asal China yang Berlaku Besok. (Foto: MNC Media)
KRAS Dukung Penuh Regulasi Anti Dumping HRC Alloy Asal China yang Berlaku Besok. (Foto: MNC Media)

Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berlaku. 

Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy  dari RRT yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%. 

Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran BMAD tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama 5 tahun. 

“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” ungkap Melati. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement