“Jadi sepeti dua mata koin, memberikan manfaat lingkungan berupa emisi yang rendah tetapi di sisi lain ada ancaman lingkungan," ujar Hery dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).
Dari sisi regulasi, untuk mengurangi pencemaran lingkungan melalui emisi karbon pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Kendati demikian, menurut Ombudsman, regulasi ini tidak diimbangkan dengan ketersediaan transportasi umum yang ramah lingkungan.
(FRI)