Helson menjelaskan, pelaksanaan Inpres 3/2023 akan difokuskan pada penanganan ruas jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi dan kawasan produksi rakyat, baik yang terkait dengan industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, dan sektor-sektor produktif lainnya.
“Inpres ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemantapan kondisi jalan milik daerah. Dan yang perlu dicatat, bahwa penanganan jalan daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing,” kata Helson.
Sebagai informasi, rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah di Provinsi Riau, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau S.F. Harianto, Bupati Bengkalis Kasmarni, dan Bupati Pelalawan Zukri serta perwakilan dari sejumlah pemerintah daerah. Rapat ini bertujuan untuk menjaring dan menajamkan usulan penanganan jalan daerah.
(FRI)