"Pertama, senilai Rp12,4 triliun berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp150 ribu selama 4 bulan atau total sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan 2 kali," ungkap Sri Mulyani.
"Kedua, sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu selama 1 bulan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan," dia menambahkan.
Ketiga, berupa bantuan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari APBN (DAU dan DBH) sebesar Rp2,17 triliun untuk program perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi antara lain membantu angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta bansos tambahan. (FAY)