IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan adanya tambahan kuota ekspor batu bara sebesar 75 juta ton. Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah produksi batu bara pada tahun 2021 meningkat menjadi 625 juta ton dari target target sebelumnya 550 juta ton.
Penambahan kuota ekspor batu bara sebesar 75 juta ton tersebut tidak akan dikenai kewajiban penjualan ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan hanya berfokus pada ekspor.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, dengan adanya penambahan produksi maka perusahaan akan melakukan tinjauan ulang terhadap kapasitas produksi yang ada.
"Kalau memungkinkan tentu saja para penambang batu bara akan melakukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang kalau memang sudah disahkan pada akhir tahun lalu itu masih ada kesempatan untuk melakukan revisi pada bulan Juni atau Juli yang akan datang," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).
Dia memahami bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.