IDXChannel - Pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau yang hanya mengalami gejala ringan, direkomendasikan untuk cukup melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat di lokasi yang sudah disediakan pemerintah kurang lebih selama lima hari.
Patut diketahui, melakukan isolasi mandiri di rumah pun ada syaratnya. Isolasi mandiri di rumah harus memenuhi syarat yang terbagi dalam dua kategori, syarat klinis dan syarat rumah.
“Syarat klinis, pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak punya komorbid, bisa mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk isolasi mandiri sebelum dijinkan keluar rumah,” jelas dr. Reisa Broto Asmoro sebagai juru bicara pemerintah Covid-19, dalam siaran langsung Update Covid-19 di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (9/2/2022).
Sementara untuk syarat rumah yakni dilihat dari segi fasilitas. Pasien positif harus memiliki kamar atau lantai yang terpisah, kamar mandi yang terpisah dengan para penghuni rumah yang lain, dan memiliki pulse oximeter atau alat pengukur saturasi oksigen.
“Jika tidak memenuhi dua kategori syarat ini, pasien harus isolasi mandiri di lokasi isolasi terpusat publik yang sudah disiapkan pemerintah atau pun pihak swasta yang dipantau tenaga medis, puskesmas, atau satgas setempat,” tegas dr. Reisa.