"Dapur Pancong kita berikan sanksi penutupan 3×24 jam, sementara Angkringan kita berikan sanksi penutupan 1×24 jam karena melebihi batas jumlah pengunjung," jelas Ivand.
Selanjutnya adalah Half Way Cafe yang berlokasi di Outer Ringroad, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian Kedai Opah Omah yang berlokasi di Outer Ringroad, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat juga dikenakan sanksi karena melanggar aturan prokes.
"Half Way hanya kita berikan sanksi teguran tertulis, sementara kedai kita berikan sanksi penutupan 1×24 jam," ungkapnya.
Meski angka kasus Covid-19 mulai membaik, Ivand tetap mengimbau kepada para pelaku usaha agar tetap mematuhi prokes sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM. "Mohon kepada para pelaku usaha tak lengah dengan prokes," pungkasnya. (TIA)