sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Prokes, Enam Tempat Usaha di Cengkareng Ditutup Petugas

Economics editor Dimas Choirul
18/09/2021 17:34 WIB
Enam tempat usaha di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditindak petugas Satpol PP.
Enam tempat usaha di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditindak petugas Satpol PP. (Foto: MNC Media)
Enam tempat usaha di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditindak petugas Satpol PP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Enam tempat usaha di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditindak petugas Satpol PP. Tempat usaha tersebut ditindak karena kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Tempat usaha pertama yang ditindak adalah Angkringan Jogja yang berada di Jalan Semanan Indah Blok F6, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian tempat usaha kedua yang ditindak adalah Cafe Geser Coffe yang berlokasi di Jalan Raya Duri Kosambi, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kedua tempat usaha tersebut tidak sesuai prokes. Angkringan Jogja kita berikan sanksi penutupam 1×24 jam, sementara Geser Coffee kita berikan sanksi penutupan 3×24 jam," ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasie Tantribum) Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro dikonfirmasi Sabtu (18/9/2021)

Ivand melanjutkan, tempat usaha lain yang berikan penindakan adalah Dapur Pancong yang berada di Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Angkringan Duri Kosambi 5R yang berlokasi di Jalan Raya Duri Kosambi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement