Dia menilai, direksi, khususnya Direktur Utama Askrindo perlu memperbaiki tata kelola perusahaan dengan memperbaiki semua kekurangan dan potensi penyalahgunaan yang dilakukan bawahannya. Jika diperlukan Dirut bisa melakukan bersih-bersih kepada bawahan yang dinilai punya potensi melakukan penyalahgunaan.
Manajemen Askrindo sendiri tercatat merupakan direksi baru yang baru dilantik Menteri BUMN pada Juli 2019. Dengan begitu, kata Achmad, dugaan korupsi di tubuh Askrindo kemungkinan dilakukan oleh jajaran direksi sebelumnya.
"Maka evaluasi juga perlu dilakukan pada direksi Askrindo periode sebelumnya untuk mengungkap dugaan korupsi yang ada saat ini berkembang," tutur dia. (TIA)