Sejalan dengan hal itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memastikan kelancaran distribusi truk dan kendaraan logistik kendati penyekatan di 1.085 titik ti Jawa - Bali dan Lampung. Kakorlantas Polri Irjen Istono mengatakan penyekatan tidak akan mengganggu lalu lintas kendaraan di sektor esensial dan kritikal.
Dia juga mengimbau jika asosiasi terkait seperti Apindo dan yang lain kesulitan terkait pergerakan sektor kritikal, dapat langsung menghubunginya secara langsung. "Sektor logistik, energi, kesehatan, makanan dan minuman, dan penunjang kritikal boleh lewat titik penyekatan. Kalau ada yang kesulitan hubungi saya 08122049555, atau hubungi Kabag Operasional Rudy Antariksa 08161109192," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sektor esensial dan kritikal tetap boleh beraktivitas dengan persyaratan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat vaksin dan PCR atau swab.
Sebelumnya diinfokan bahwa kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan nonpenanganan karantina. Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi. (NDA)