IDXChannel - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 adalah hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri dan Lebaran tahun 2021.
“Sudah beberapa kali kami sampaikan bahwa dalam libur panjang selama ini selalu diikuti dengan peningkatan kasus Covid-19. Sejak tahun lalu dan kami pemerintah ingin betul-betul menjaga pada saat Ramadhan dan Idul Fitri ini tidak memicu peningkatan kasus setelah bulan Ramadan ini dan juga dengan Libur Idul Fitri,” tegas Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Untuk itu, pemerintah telah membuat beberapa kebijakan baik peniadaan mudik dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2002 1 beserta juga dengan addendum dari surat edaran tersebut yang mengatur tambahan syarat pada pengetatan untuk pelaku perjalanan dan mobilitas penduduk.
“Hal ini agar betul-betul mobilitas penduduk hanya yang dikaitkan dengan kepentingan pekerjaan dan juga keperluan-keperluan tertentu yang dikecualikan seperti yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 maupun juga di dalam adendum tersebut,” tegas Wiku.
Oleh karena itu, dia pun meminta agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan. “Untuk itu, mari kita semuanya disiplin untuk bisa betul-betul mengetatkan protokol kesehatan dalam aktivitas kita selama bulan Ramadan,” paparnya.
(SANDY)