IDXChannel - Pemerintah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan pada H-14 dan H+7 masa larangan mudik. Hal ini tertuang pada Adendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.
Seperti diketahui masa larangan mudik berlangsung mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sementara itu H-14 masa larangan mudik sendiri adalah tanggal 22 April hingga 5 Mei, lalu untuk H+7 masa larangan mudik adalah dari tanggal 18 hingga 24 Mei.
“(Pada masa H-14 dan H+7) diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes Genose yang dilakukan di tempat keberangkatan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (23/4/2021).
Wiku mengatakan penetapan kebijakan baru ini karena masih adanya sekelompok masyarakat yang curi start mudik. Di mana masyarakat mudik sebelum tanggal pelarangan.
"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei pasca penetapan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan masih ditemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik," ungkapnya.