Lebih lanjut dia mengatakan akan diberlakukan penambahan kriteria masyarakat yang dapat mengajukan surat izin melakukan perjalanan. Dalam hal ini masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik.
“Nantinya kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat. Sementara untuk masa peniadaan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13/ 2021,” pungkasnya. (TYO)