sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Rincian Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa Larangan Mudik

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/04/2021 07:26 WIB
Satgas menerbitkan kebijakan baru terkait syarat mobilitas bagi pelaku perjalanan.
Simak Rincian Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa Larangan Mudik. (Foto: MNC Media)
Simak Rincian Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa Larangan Mudik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satgas menerbitkan kebijakan baru terkait syarat mobilitas bagi pelaku perjalanan. Hal ini tertuang pada Adendum Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adapun rincian ketentuan khusus yang diberlakukan pada H-14 dan H+7 masa larangan mudik antara lain:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum  keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement