sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Rincian Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa Larangan Mudik

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/04/2021 07:26 WIB
Satgas menerbitkan kebijakan baru terkait syarat mobilitas bagi pelaku perjalanan.
Simak Rincian Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa Larangan Mudik. (Foto: MNC Media)
Simak Rincian Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa Larangan Mudik. (Foto: MNC Media)

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement