IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah.
Alasannya, harga bahan baku minyak goreng, minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO), masih tinggi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, harga CPO diprediksi masih meroket hingga kuartal I tahun depan.
"Saya pastikan sampai akhir kuartal I-2022 masih terjadi (kenaikan harga CPO) trennya masih terus begitu sehingga itu (harga) kemungkinan masih terjadi," jelas Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Saat ini harga CPO mencapai USD 1.350 per ton atau naik 27,17% dari awal tahun 2021. Pihaknya membutuhkan kajian ulang untuk menentukan harga acuan minyak goreng curah dan kemasan.
Untuk saat ini, pihaknya menggelontorkan 11 juta liter minyak goreng kemasan sederhana yang dibanderol Rp 14.000 per liter. Hal ini untuk mengantisipasi pemenuhan kebutuhan di natal dan tahun baru.
"Sampai saat ini realisasinya sudah 2,3 juta liter, atau sekitar 20,9%. Ini sudah didistribusikan ke 18 provinsi dan kami akan percepat hal itu," katanya.
(SANDY)
Advertisement
Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dicabut, Harga CPO Diprediksi Masih Meroket
Saat ini harga CPO mencapai USD 1.350 per ton atau naik 27,17% dari awal tahun 2021.

Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dicabut, Harga CPO Diprediksi Masih Meroket (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement