Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memfasilitasi pembentukan Holding Ultra Mikro pada tahun ini. Berdasarkan laman kementerian BUMN (6/7/2021), pemerintah menerbitkan PP No.73 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2021.
Aturan ini menetapkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank BRI yang statusnya sebagai perusahaan perseroan.
(IND)