sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Alasan Pengusaha Tolak Keras Perpanjangan PPKM Darurat

Economics editor Shelma Rachmahyanti
18/07/2021 15:05 WIB
Masih melonjaknya kasus covid membuat pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lima Alasan Pengusaha Tolak Keras Perpanjangan PPKM Darurat (FOTO: MNC Media)
Lima Alasan Pengusaha Tolak Keras Perpanjangan PPKM Darurat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Masih melonjaknya kasus covid membuat pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, rencana tersebut ditolak keras para pengusaha.

Setidaknya ada lima alasan mengapa pengusaha menolak keras rencana tersebut seperti dirangkum IDX Channel, Minggu (18/7/2021).

1. Memberatkan Pelaku Usaha

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja, memproyeksi dampaknya ke pelaku usaha pusat belanja. Dia mengaku bila dampaknya akan sangat memberatkan.

"Jika ternyata PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu maka tentunya akan sangat memberatkan. Bukan hanya Pusat Perbelanjaan saja tapi juga seluruh dunia usaha," ujar Alphonsus saat dihubungi.

2. Ada PHK 30 persen dari 280.000 Pekerja Mal

Alphonzus mengatakan, dia khawatir nantinya akan terjadi banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, diperkirakan juga akan ada penyewa yang menutup usahanya.

Setidaknya jumlah karyawan Pusat Perbelanjaan di seluruh Indonesia sekitar 280.000 orang. Angka ini belum termasuk karyawan penyewa / tenant.

"Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen," katanya.

3. Tahun 2021 adalah Tahun yang Lebih Berat bagi Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menuturkan, jika PPKM Darurat akan benar diperpanjang, tentu beban pusat perbelanjaan akan semakin berat.
Menurutnya, tahun 2021 adalah tahun dengan kondisi lebih berat jika dibandingkan dengan tahun sebelumya.

“Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu, di mana digunakan hanya sebatas untuk bisa bertahan saja,” tutur Alphonzus dalam pesan tertulis yang diterima.

4. Kondisi Usaha pada 2021 Masih Defisit

Kemudian, dia menjelaskan, kondisi usaha pada 2021 masih defisit. Namun Alphonzus mengakui, bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu.

“Akan tetapi, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” jelas dia.

5. Pendapatan Pusat Perbelanjaan Merosot Tajam

Lanjut Alphonzus, selama diterapkannya PPKM Darurat, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Hal itu terjadi, karena pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi sementara pengusaha harus meringankan beban penyewa.

“Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge. Dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat,” ucap dia. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement