Dirinya juga mengimbau masyarakat merujuk ke Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK. Bahwa hewan ternak dengan gejala sakit ringan serta dinyatakan sembuh sah dijadikan kurban. Sementara yang sakit berat tidak sah dijadikan kurban.
Dipernakan tetap memperbolehkan pedagang ternak musiman dari luar daerah tetap beroperasi dan menjualnya di KBB. Asal tidak memasuki tiga wilayah pembibitan yakni Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong.
"Syaratnya hewan harus bener-bener sehat dan tidak masuk ke wilayah pembibitan di Cisarua, Lembang, dan Parongpong," tandasnya.
(NDA)