sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Limbah Hewan Berpotensi Tularkan PMK, Ini Imbauan Dinas Peternakan

Economics editor Adi Haryanto
08/07/2022 20:10 WIB
Limbah hewan kurban yang tidak dikelola secara baik berpotensi menyebabkan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Limbah Hewan Berpotensi Tularkan PMK, Ini Imbauan Dinas Peternakan
Limbah Hewan Berpotensi Tularkan PMK, Ini Imbauan Dinas Peternakan

Dirinya juga mengimbau masyarakat merujuk ke Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK. Bahwa hewan ternak dengan gejala sakit ringan serta dinyatakan sembuh sah dijadikan kurban. Sementara yang sakit berat tidak sah dijadikan kurban. 

Dipernakan tetap memperbolehkan pedagang ternak musiman dari luar daerah tetap beroperasi dan menjualnya di KBB. Asal tidak memasuki tiga wilayah pembibitan yakni Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong. 

"Syaratnya hewan harus bener-bener sehat dan tidak masuk ke wilayah pembibitan di Cisarua, Lembang, dan Parongpong," tandasnya. 

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement