sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Konsumen dari Risiko Kejahatan Asuransi, OJK Bakal Terapkan Aturan Khusus 

Economics editor Rina Anggraeni
07/12/2021 14:16 WIB
OJK memerintahkan lembaga jasa keuangan, termasuk sektor asuransi, untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil.
Lindungi Konsumen dari Risiko Kejahatan Asuransi, OJK Bakal Terapkan Aturan Khusus  (Dok.MNC Media)
Lindungi Konsumen dari Risiko Kejahatan Asuransi, OJK Bakal Terapkan Aturan Khusus  (Dok.MNC Media)

Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.

"Kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi. Di samping itu, kami juga akan mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya," tandasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement