sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Sebut Undang-Undang Cipta Kerja Hilangkan Keraguan Investor Investasi di RI

Economics editor Azfar Muhammad
14/07/2021 14:03 WIB
Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dianggap mengilangkan keraguan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Luhut Sebut Undang-Undang Cipta Kerja Hilangkan Keraguan Investor Investasi di RI (FOTO: MNC Media)
Luhut Sebut Undang-Undang Cipta Kerja Hilangkan Keraguan Investor Investasi di RI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah telah menjawab keraguan untuk berinvestasi pada investor dengan adanya Undang- Undang Cipta Kerja.

Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law tersebut, Luhut yakin telah mampu menjawab keraguan para investor selama ini dikarenakan proses perizinan yang cukup lama, tumpang tindih dan berbelit-belit.

“Selama ini banyak investor merasa ragu melakukan investasi di Indonesia sebab proses perizinan cukup lama dan berbelit belit. Untuk itu pemerintah sudah sahkan omnibus law dan segala turunannya dan menjawab berbagai masalah. Dan pengesahan omnibus law sekaligus jadi awal reformasi perizinan Indonesia dengan mengubah 79 peraturan dan 1244 pasal,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam Webinar Virtual Investor Daily, Rabu (14/07/2021).

Disamping itu, Luhut mengklaim melalui UU Cipta  Kerja diusung untuk menyederhanakan perizinan, melalui metode perizinan berbasis risiko. Sehingga untuk investasi di sektor yang berisiko rendah memiliki persyaratan lebih longgar.

“Beberapa hal jadi fokus pemerintah yakni penyederhanaan berbisnis, persyaratan investasi, tenaga kerja termasuk mengenai pesangon dan outsourcing, dan kemudahan perlindungan, pemberdayaan mikro dan akselerasi penciptaan lapangan pekerjaan," tandasnya. (RAMA)

Advertisement
Advertisement