sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Targetkan Aturan Beli Pertalite Rampung sebelum Prabowo Dilantik

Economics editor Atikah Umiyani
14/08/2024 15:49 WIB
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Luhut Targetkan Aturan Beli Pertalite Rampung sebelum Prabowo Dilantik. Foto: MNC Media.
Luhut Targetkan Aturan Beli Pertalite Rampung sebelum Prabowo Dilantik. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan revisi aturan yang akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI. 

Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu karena berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.

"Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya, karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu," kata Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain & National Capacity Summit 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024). 

Luhut juga menuturkan beberapa upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya menyuntik mati atau pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya yang sudah beroperasi lebih dari 40 tahun.

Pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik (EV) serta mengkaji penerapan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan listrik.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan hasil rapat bersama Menko Luhut, di mana ada dua pembahasan.

Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini. 

"Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, belum lama ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement