IDXChannel - Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mendaftar sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH). Sistem ini dapat mengatur distribusi minyak gororeng sehingga distribusi berjalan lancar dan harga kembali normal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menegaskan Pemeringah akan melakukan digitaisasi hingge pengembangan aplikasi dalam memantau dan memonitor distribusi pasokan minyak goreng.
Luhut meminta Pelaku usaha Crude Palm Oil atau CPO untuk dapat wajib mendaftar dengan sistem aplikasi Pemerintah yaitu SIMIRAH.
“Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” kata Menko Luhut dinacara Bussiness Matchinh di Bali, Jumat (10/6/2022).
Luhut Kami berharap, agar jalur distribusi melalui program SIMIRAH sudah dapat berjalan dengan normal dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung. “ini dapat terus turun menuju angka Rp. 14.000/ liternya. Sekarang sudah banyak daerah terus turun harganya,” tambahnya.