Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Mengutip berbagai sumber, berikut ini adalah persyaratan untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1. Pendaftar adalah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah kerja Pantarlih.
2. Anda memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
3. Baik sehat jasmani maupun rohani.
4. Peserta bukan dan tidak akan menjadi anggota partai politik, tim pemenangan partai politik peserta pemilu, kelompok kampanye Pemilu 2024.
Setelah mengetahui persyaratannya, tidak tertutup kemungkinan untuk mendaftar sebagai Pantarlih untuk Pilkada 2024. Caranya sangat sederhana, pendaftaran dilakukan hanya dengan mengirimkan dokumen yang isinya sesuai dengan persyaratan menjadi Pantarlihi ke panitia PPS daerah terkait. (SNP)