IDXChannel - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijatuhi sanksi karena terbukti tidak netral di Pilkada 2024. Menurutnya, isu netralitas ASN selalu disorot saat pelaksanaan pesta demokrasi.
"Dalam dimensi pelanggaran kita melihat memang isu netralitas itu lumayan kencang, ada data sekitar 300 ASN yang terbukti melanggar netralitas dan telah dijatuhi sanksi administratif," kata Bima dalam acara ekspos Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) DKPP di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurut dia, ratusan ASN yang melanggar netralitas tersebut mungkin saja jumlahnya lebih besar. Meski begitu, pihaknya telah berupaya agar ASN terus berlaku netra saat pesta demokrasi.
"Tetapi paling tidak sistem telah bekerja dan kita telah memberikan contoh bagaimana menegakkan prinsip-prinsip netralitas ASN," tuturnya.
Bima Arya juga menyampaikan selama tahapan Pilkada 2024, pihaknya membuka layanan pengaduan dengan rata-rata kata 26 aduan masuk tiap harinya.