IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi terkait diperbolehkannya pembukaan mall atau pusat perbelanjaan di Bali.
Hal ini berkaitan dengan Gubernur Bali mengeluarkan SE No 15 Tahun 2021 yang mana menyebutkan mal/pusat perbelanjaan dibolehkan buka dengan catatan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan aplikasi pedulilindungi.
Sandiaga mengatakan, pembukaan fasilitas umum maupun tempat wisata, keputusannya ada di pemerintah kabupaten, pemerintah daerah, tentunya berkordinasi dengan satgas COVID-19 dan berbagai pihak.
"Namun, jika daerah tersebut sudah mencapai level PPKM satu sampai tiga, baru bisa dilakukan uji coba untuk membuka tempat wisata secara terbatas," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin 13 September 2021.
Ia melanjutkan, pemerintah pusat mengingatkan kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk menahan diri. Dalam aturan yang ada, seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, termasuk fasilitas umum di wilayah PPKM Level Level 4 masih ditutup.