IDXChannel - Pemerintah mencabut status PPKM level 2 di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kini wilayah Jabodetabek kembali ke status PPKM level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Dengan keluarnya Inmendagri baru ini, maka sejumlah aturan di wilayah Jabodetabek juga mengalami perubahan. Salah satunya untuk mal atau kapasitas perbelanjaan, kini kapasitasnya menjadi 100% dan bisa buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.