Pemerintah menjamin bahwa pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan ini merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya, dengan salah satunya merupakan masukan dari hasil review yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
"Salah satunya masukan dari hasil review BPKP. Kita minta BPKP review dan dari situ kita baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan. Selain itu Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil,” ungkap dia.
(SAN)