Siti menerangkan pemberdayaan UMKM dan pengembangan kewirausahaan, dilakukan oleh 29 kementerian/lembaga. Apalagi dengan terbitnya Perpres 2/2022, maka ada pedoman pengembangan kewirausahaan nasional yang akan mengorkestrasi seluruh stakeholder dalam pengembangan kewirausahaan nasional.
"Terutama dengan target rasio kewirausahaan yang lebih tinggi dan pertumbuhan wirausaha 4% di 2024 sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024," ungkap dia.
Menurut Azizah, kebijakan afirmatif ini merupakan peluang besar bagi UMKM, namun perlu dibarengi kemampuan digital UMKM.
"Upaya peningkatan literasi digital bagi UMKM menjadi sebuah keniscayaan, karena selain pengadaan barang/jasa pemerintah telah dilakukan secara digital, juga lebih jauh untuk mempersiapkan UMKM menghadapi perubahan yang sedemikian cepat dan dinamis," tutur Siti. (NIA)