sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Beli Mobil Bekas di Pelelangan? Cek Hal Penting Ini Dulu

Economics editor M Fadli Ramadan
04/03/2024 03:15 WIB
Membeli mobil bekas menjadi pilihan sebagian orang agar mendapat unit dengan kualitas lebih baik tapi harga terjangkau. 
Mau Beli Mobil Bekas di Pelelangan? Cek Hal Penting Ini Dulu. (Foto: MNC Media)
Mau Beli Mobil Bekas di Pelelangan? Cek Hal Penting Ini Dulu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Membeli mobil bekas menjadi pilihan sebagian orang agar mendapat unit dengan kualitas lebih baik tapi harga terjangkau. 

Membeli mobil lewat pelelangan juga menjadi salah satu cara mendapatkan kendaraan dengan harga di bawah pasaran. Dikutip dari laman Kemenkeu, Lelang merupakan istilah sebuah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. 

Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan.

Di Indonesia, lelang dimulai pada 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada saat itu, dasar hukum lelang dikenal dengan ­Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190).

Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang. Meski peraturannya sudah jelas, perlu diketahui apa saja yang dibutuhkan saat mengikuti pelelangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement