sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Dapat Bantuan Pemerintah, Begini Cara Daftar UMKM Online

Economics editor Shifa Nurhaliza
25/11/2021 14:57 WIB
Cara daftar UMKM online terkini bisa dilakukan dimana saja dengan ponsel Anda dengan peluang bisnis yang semakin tinggi.
Mau Dapat Bantuan Pemerintah, Begini Cara Daftar UMKM Online. (Foto: Cara Daftar UMKM Online)
Mau Dapat Bantuan Pemerintah, Begini Cara Daftar UMKM Online. (Foto: Cara Daftar UMKM Online)

Mengutip laman https://oss.go.id , berikut cara daftar UMKM online 2021  yang bisa Anda lakukan:

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id. 
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
3. Klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan
4. atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
5. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
6. Lengkapi formulir Data Profil.
7. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
8. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha.”
9. Lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya.”
10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya.”
11. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha. 
13. Jika lengkap, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

Sekadar informasi, ketika sudah selesai Anda tetap bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Jika dibutuhkan, Anda bisa melakukannya dengan cara:

1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
2. Pilih no NIB atau Nama Kegiatan Usaha, dan klik “Pilih NIB.”
3. Seusai daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
4. Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai. (SNP)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement