Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebanyak empat kali.
Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp600.000 per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.