sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Aturan Terbaru Lindungi Pekerja Migran RI secara Komprehensif

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
05/10/2023 23:00 WIB
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia.
Menaker: Aturan Terbaru Lindungi Pekerja Migran RI secara Komprehensif. (Foto: MNC Media)
Menaker: Aturan Terbaru Lindungi Pekerja Migran RI secara Komprehensif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia. Melalui upaya pelindungan yang terbaru dari pemerintah yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, Rabu (4/10/2023).

Dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

"Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman Pekerja Migran ketahui," ucapnya.

Ia menambahkan, sosialisasi Permenaker 4/2023 ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran Pekerja Migran Indonesia tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement