sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil!

Economics editor Michelle Natalia
12/04/2021 10:55 WIB
Pemerintah meminta kepada pengusaha agar membayar penuh THR tahun ini kepada buruh atau pekerjanya dan tepat waktu serta tidak boleh dicicil.
Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil! (FOTO: MNC Media)
Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil! (FOTO: MNC Media)

Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, THR harus dibayar penuh," tukasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement