Bahkan ia mengharapkan BUMDes bisa jadi pengelola sektor transportasi di daerahnya masing-masing. Menghadirkan akomodasi untuk tempat-tempat wisata di daerah.
"Sebagai entitas hukum baru dan mendapatkan porsi perhatian yang cukup tinggi, Bumdes bisa mengelola rest area, BUMDes bisa mengelola terminal, bisa melakukan apa saja, dan itu sudah dipayungi oleh UU hingga Peraturan Pemerintah," lanjutnya.
(SLF)