IDXChannel - Tidak hanya memberikan gelar pahlawan terhadao empat orang tokoh nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyerahkan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia saat menangani Covid-19.
Pemberian Gelar Pahlawan Nasional dan juga Tanda Kehormatan Bintang Jasa ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
“Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).
Di mana gelar pahlawan nasional diberikan kepada empat tokoh yakni Alm. Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Alm. Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, Alm. H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Alm. Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.
Selain itu Presiden Jokowi memberikan Bintang Jasa kepada 300 nakes yang meninggal dalam penanganan covid-19. Di mana tiga orang di antaranya menjadi perwakilan menerima bintang jasa di Istana Negara.