sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Bidik Rp12 Triliun dari Penjualan Sukuk Negara

Economics editor Rina Anggraeni
17/02/2021 17:30 WIB
Dari enam seri sukuk negara, Menkeu memasang target keuntungan sebesar Rp12 triliun.
Menkeu Bidik Rp12 Triliun dari Penjualan Sukuk Negara. (Foto: MNC Media)
Menkeu Bidik Rp12 Triliun dari Penjualan Sukuk Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satu pekan lagi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Februari 2021. Dari enam seri sukuk negara memasang target keuntungan sebesar Rp12 triliun.

Rinciannya, seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

"Lelang dibuka Selasa, 23 Februari 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada 25 Februari 2021 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang," tulis keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Rabu (17/2/2021).

Adapun, seri PBS027 pemerintah menawarkan imbalan sebesar 6,5%, seri PBS017 memiliki imbalan 6,125%, seri PBS029 dengan imbalan 6,375%, seri PBS004 dengan imbalan 6,1%, seri PBS028 dengan imbalan 7,75%, serta seri SPN-S 10082021 dengan imbalan diskonto.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik. SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR, dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri  Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan  dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang  APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement