Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi pada 2023, serta proposal baru 2024-2026.
"Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun," kata Agus.
Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
(NIA DEVIYANA)