IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto memberi tawaran menarik untuk investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu terkait masa berlaku HGB (Hak Guna Bangunan).
Menteri Hadi mengatakan masa berlaku HGB khusus untuk investor di IKN Nusantara bisa diberikan hingga 160 tahun. Asalkan memang lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pembangunan kota.
Namun memang itu tidak diberikan secara sekaligus. "Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 Tahun, namun yang kita izinkan 80 tahun dulu," ujar Menteri Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis (6/10/2022).
Pemerintah terus berupaya untuk menarik minat investor untuk IKN Nusantara, meski di tengah kondisi ekonomi global yang sedang sulit. Salah satunya dengan menawari insentif yang menarik.
Meski demikian Hadi mengatakan usulan tersebut tentu bakal dikembalikan kepada Badan Otorita IKN Nusantara. Sama seperti penyelesaian RDTR yang ditargetkan bakal rampung pada akhir 2022 ini.
"Semuanya akan kita serahkan kepada Badan Otorita IKN, termasuk RDTR yang bagian dari tata ruang, termasuk pertanahan yang nanti kami akan bantu dan akan kami serahkan kepada Otorita IKN," ujarnya.
(FRI)