sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ATR Bakal Beri Perizinan HGB hingga 160 Tahun untuk Investor IKN Nusantara

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/10/2022 15:12 WIB
Menteri ATR menjanjikan perizinan HGB hingga 160 triliun untuk investor di IKN Nusantara. Pemberian izin itu bakal diberikan secara bertahap.
Menteri ATR Bakal Beri Perizinan HGB hingga 160 Tahun untuk Investor IKN Nusantara. (Foto Tangkapan Layar: Iqbal Dwi Purnama/MNC Media)
Menteri ATR Bakal Beri Perizinan HGB hingga 160 Tahun untuk Investor IKN Nusantara. (Foto Tangkapan Layar: Iqbal Dwi Purnama/MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto memberi tawaran menarik untuk investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu terkait masa berlaku HGB (Hak Guna Bangunan).

Menteri Hadi mengatakan masa berlaku HGB khusus untuk investor di IKN Nusantara bisa diberikan hingga 160 tahun. Asalkan memang lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pembangunan kota.

Namun memang itu tidak diberikan secara sekaligus. "Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 Tahun, namun yang kita izinkan 80 tahun dulu," ujar Menteri Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis (6/10/2022).

Pemerintah terus berupaya untuk menarik minat investor untuk IKN Nusantara, meski di tengah kondisi ekonomi global yang sedang sulit. Salah satunya dengan menawari insentif yang menarik.

Meski demikian Hadi mengatakan usulan tersebut tentu bakal dikembalikan kepada Badan Otorita IKN Nusantara. Sama seperti penyelesaian RDTR yang ditargetkan bakal rampung pada akhir 2022 ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement