MIP bertugas mengelola iuran dari perusahaan tambang batu bara dan menyalurkannya kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Meski demikian, Arifin memastikan konsepnya tetap sama.
"Ya apapun namanya itu, konsepnya sama. Tapi kalau BLU itu kan ya pengertiannya ada kewajiban. Padahal, kalau ini kan kompensasi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kewajibannya memenuhi DMO. Jadi itu sifatnya cuma tarik salur supaya sama rata sama rasa. Itu yang memang diajukan oleh para pengusaha," tutup Arifin. (NIA)