IDXChannel - Kementerian Tenaga Kerja mengimbau agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) secara utuh kepada para pekerja tanpa dicicil. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan pada pekan ini.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ida mengatakan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan lebaran.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," kata Ida.
Ida pun menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.