sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan THR Lebaran 2024 Tidak Boleh Dicicil

Economics editor Raka Dwi Novianto
13/03/2024 15:48 WIB
Kementerian Tenaga Kerja mengimbau agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) secara utuh kepada para pekerja tanpa dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan THR Lebaran 2024 Tidak Boleh Dicicil. (Foto: MNC Media)
Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan THR Lebaran 2024 Tidak Boleh Dicicil. (Foto: MNC Media)

"Nggak boleh, nggak boleh," kata Ida.

Ida mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan terkait pengusaha yang tidak mau membayar THR kepada para pekerjanya.

Ida juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja.

"Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," kata Ida.

Meski begitu, Ida menyebut bahwa pada tahun lalu pihaknya menerima 1500 lebih pengaduan terkait THR.

"Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1026 yang diselesaikan untuk THR 2023. Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan," tandasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement